Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah salah satu aktor utama untuk menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia melalui asuransi kesehatan dan asuransi sosial. Untuk asuransi kesehatan ada BPJS Kesehatan dan asuransi sosial ada BPJS Ketenagakerjaan. Menurut undang-undang yang berlaku, setiap pekerja yang telah bekerja selama 6 bulan diwajibkan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan.
Aturan itu tentu sangat menguntungkan bagi pekerja, terutama jika sebelumnya mereka tidak memiliki asuransi. Tetapi apakah Anda pernah memikirkan bagaimana rasanya merawat puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan pekerja yang memiliki BPJS Kesehatan?
Untuk perusahaan, BPJS Health merilis aplikasi bernama E-Dabu yang akan membantu perusahaan mengelola karyawan mereka di sekitar BPJS. Pada artikel ini, kita akan membahas sejumlah hal mengenai pemahaman, manfaat, dan cara mendaftar dengan E-Dabu.
Apa itu E-Dabu?
E-Dabu atau Data Badan Usaha Elektronik adalah sistem yang dibuat oleh BPJS Health untuk perusahaan guna membantu memproses data pekerja yang terdaftar di BPJS Health. Secara tunai, E-Dabu adalah aplikasi yang secara otomatis akan mendaftarkan pekerja di BPJS Kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor perwakilan BPJS.Tentu Anda tahu betapa ramainya kantor perwakilan BPJS. Maka belum lagi dokumen yang harus disiapkan oleh perusahaan ketika akan mendaftarkan pekerja barunya ke BPJS Kesehatan. Dengan aplikasi E-Dabu, perusahaan hanya hidup on line untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Kesehatan.
Manfaat E-Dabu
Jika Anda sudah tahu apa itu E-Dabu, sekarang apa manfaatnya?- Melakukan pemeriksaan silang data kesehatan peserta BPJS
- Ubah data
- Registrasi online
- Persetujuan tidak perlu menunggu BPJS
- Periksa tagihannya
Cara mendaftar E-Dabu
Yang paling penting dari artikel ini adalah cara mendaftarkan perusahaan dengan E-Dabu, karena BPJS Health sendiri telah mengkonfirmasi bahwa masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui aplikasi ini. Jadi hingga saat ini sosialisasi masih dilakukan.Ketika Anda membuka situs web E-Dabu, Anda akan melihat login sederhana. Jika Anda sudah memiliki hak akses, Anda hanya perlu masuk. Jika tidak, maka Anda harus mendaftar. Bagi Anda yang baru mengenal proses registrasi di internet, Anda harus terbiasa dengan aplikasi E-Dabu. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah memastikan Anda memiliki nomor lisensi bisnis, ID pajak perusahaan Anda, dan kode bisnis (KBLI) perusahaan Anda.
Setelah itu, Anda harus menyiapkan yang berikut:
- Lampiran dalam bentuk Formulir Pendaftaran Bisnis Cetak / Badan Hukum Lainnya,
- Nomor kode untuk badan usaha / badan hukum lain yang telah terdaftar,
- Nomor rekening pembayaran kontribusi JKN-KIS (akun virtual - VA), dan
- Hak akses (nama pengguna / kata sandi) aplikasi yang digunakan untuk mendaftarkan Pekerja dan anggota keluarga mereka.
Itulah pengertian, manfaat, dan cara mendaftar aplikasi E-Dabu. Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi untuk merawat BPJS Kesehatan. Cukup buka aplikasi E-Dabu, lalu lengkapi persyaratannya, daftarkan pekerja ke BPJS Health dan rasakan kemudahan aplikasi terbaru dari BPJS Health.
Posting Ayo, Kenali Pemahaman, Manfaat, dan Cara Mendaftar E-Dabu! muncul pertama kali di Moneyfazz.
0 comments:
Post a Comment